DENYUTBANGGAI.COM, BANGGAI — Isu krusial mengenai kelumpuhan tata kelola pemerintahan dan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Pondan, Kecamatan Mantoh, akhirnya mencuat ke permukaan publik.
Hal tersebut terungkap secara gamblang saat perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pondan menyampaikan keluhannya dalam sesi tanya jawab bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Sesi dialog interaktif tersebut berlangsung di tengah jajaran pengurus BPD se-Kabupaten Banggai pada rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banggai yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) BPD di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Di hadapan jajaran Kejari Banggai dan peserta Rakor, perwakilan BPD Pondan membeberkan kondisi prihatin di desanya. Kepala Desa Pondan, Robinson Morinto, ditengarai sudah tidak pernah masuk kantor (mangkut) selama kurang lebih 7 bulan tanpa alasan yang jelas.
Tak hanya soal kepemimpinan yang absen, BPD Pondan juga menyerahkan dan memaparkan dokumen 5 poin tuntutan masyarakat yang disinyalir memicu ketegangan di desa:
Kejelasan Tunjangan Pemimpin Umat & Guru TK: Tunjangan bagi para pemimpin umat dan guru Taman Kanak-Kanak (TK) Desa Pondan yang hingga kini belum teralokasi/terealisasi dengan jelas.
Ketidakjelasan Jalan Kantong Produksi: Pengerjaan jalan kantong produksi yang diulur-ulur tanpa ada kepastian pelaksanaan.
Penyimpangan Material (Semen Membatu): Sorotan tajam atas ditemukannya material semen untuk perbaikan jalan kantong produksi yang dibiarkan terbengkalai hingga mengeras dan membatu tanpa dimanfaatkan.
Tertutupnya Informasi Bantuan Sosial: Sikap Pemdes yang tidak transparan terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat, di mana daftar penerima bantuan tidak pernah dipasang di papan pengumuman desa.
Pemberhentian Aparat Desa: Desakan warga kepada Kepala Desa untuk memberhentikan Sekretaris Desa, Bendahara, Operator, dan oknum aparat desa lainnya yang dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas.
Selain 5 poin tertulis tersebut, BPD Pondan turut mempertanyakan indikasi pengerjaan proyek fiktif tahun anggaran 2025, khususnya rehabilitasi jalan kantong produksi.
Meskipun anggarannya telah disepakati melalui Musrenbang dan dananya dialokasikan, fisik pekerjaannya tidak kunjung terealisasi di lapangan.
BPD menegaskan bahwa langkah menyampaikan aspirasi di forum resmi bersama Kejari Banggai ini diambil karena upaya penyelesaian di tingkat bawah terkesan jalan di tempat.
Mediasi yang sempat diinisiasi Camat Mantoh pada Desember lalu tidak membuahkan hasil lantaran Kepala Desa tidak hadir.
“Pelayanan publik terbengkalai dan BPD sering disalahkan warga seolah tidak bekerja. Padahal kami sudah bersurat ke Camat hingga DPMD, bahkan Kades tidak hadir saat mediasi.
Kami berharap ada perhatian dan tindakan tegas dari instansi terkait serta aparat penegak hukum,” tegas perwakilan BPD Pondan di forum tersebut.
Harapan Sikap Tegas Pemkab dan APH
Langkah BPD Pondan yang memanfaatkan momen Rakor PABPDSI bersama Kejari Banggai ini diharapkan dapat membuka mata Pemerintah Kabupaten Banggai, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap alokasi Dana Desa serta memberikan sanksi tegas atas ketidakdisiplinan pimpinan desa demi menyelamatkan pelayanan publik warga Desa Pondan.









