Tak Sesuai Aturan, BLT-DD di Desa Koili Cuma Bagikan Rp200 Ribu

oleh
Oplus_131072
banner 468x60

BANGGAI, Denyutbanggai.com — Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Koili, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, menuai sorotan tajam dari warga setempat.

Pasalnya, besaran dana yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditengarai tidak sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, para penerima manfaat di Desa Koili hanya menerima dana sebesar Rp200.000 per orang per bulan.

Padahal, aturan baku penyaluran BLT-DD menegaskan bahwa setiap KPM berhak menerima alokasi tetap sebesar Rp300.000 per bulan.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026), Kepala Desa Koili, Paris Lantang, tidak menampik adanya pemotongan nominal nominal tersebut. Ia berdalih bahwa langkah mendiskon nilai BLT-DD terpaksa diambil berdasarkan hasil musyawarah desa demi menambah jumlah penerima manfaat.

“Oia benar, itu dari hasil musyawarah dan sebelum diposting masih Dinas PMD periksa. Kalau BLT maksimal 300 (ribu), jadi torang mengingat supaya bisa membagi dengan yang (lain), jadi tinggal Rp200 (ribu),” ujar Paris.

Ia menambahkan, total penerima BLT-DD di desanya berjumlah 15 orang untuk pencairan 3 bulan. “Mungkin cuma desa kami yang banyak penerimanya karena cuma Rp200 ribu. Ini baru 3 bulan diterima, masih menunggu pencairan berikutnya,” tambahnya.

Meski Kades Koili mengklaim langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama melalui forum musyawarah desa, tindakan mengubah nominal alokasi BLT-DD berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Sesuai regulasi Kementerian Keuangan (PMK) maupun Permendes PDTT terkait Pengelolaan Dana Desa, nominal BLT-DD bersifat fixed value (pasti) sebesar Rp300.000/KPM/bulan.

Hasil Musyawarah Desa (Musdes) pada prinsipnya hanya berwenang menentukan kriteria dan menetapkan nama-nama penerima manfaat, bukan mengintervensi atau merestrukturisasi nilai bantuan yang sudah ditetapkan undang-undang/peraturan menteri.

Warga pun berharap instansi teknis terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai serta Inspektorat, turun tangan melakukan pengawasan dan audit evaluasi agar penyaluran BLT-DD berjalan akuntabel serta mematuhi aturan hukum.

banner 336x280

Tentang Penulis: Ikbal Siduru

Gambar Gravatar
denyutbanggai.com hadir menyajikan seputar informasi dalam sajian berita aktual fakta dan berimbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.