Putusan MKRI : Sisa Kuota Internet Yang Belum Habis Bisa Digunakan Konsumen

oleh
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (foto/net)
banner 468x60

DENYUTBANGGAI.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa sisa kuota internet yang belum habis digunakan oleh konsumen harus tetap aktif dan bisa dipakai tanpa dibebani biaya tambahan. 

Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dalam putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (23/7/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mewajibkan operator menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif.

banner 336x280

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar merupakan hak milik pengguna jasa telekomunikasi dan memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, MK memerintahkan pemerintah pusat dan operator seluler untuk menyediakan pilihan paket layanan yang fleksibel. 

Perlindungan ini dapat diwujudkan melalui mekanisme akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Selain aturan kuota, MK juga mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi informasi terkait harga, volume, dan masa berlaku kuota secara jelas dan mudah dipahami. 

Pihak operator bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan tidak keberatan dan sepakat untuk menyediakan opsi paket rollover serta meningkatkan sistem penanganan pengaduan demi menjaga keseimbangan hak konsumen dan keberlanjutan industri.***

(zuma)

banner 336x280

Tentang Penulis: Ikbal Siduru

Gambar Gravatar
denyutbanggai.com hadir menyajikan seputar informasi dalam sajian berita aktual fakta dan berimbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *