DENYUTBANGGAI.COM, LUWUK — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai menegaskan bahwa skema penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang bernominal di bawah Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayahnya memiliki landasan hukum teknis yang sah.
Kepala DPMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, menjelaskan bahwa penetapan besaran bantuan tersebut berpatokan pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terkait prioritas penggunaan anggaran desa.
“Besaran BLT-DD paling tinggi Rp300 ribu per bulan. Untuk prioritas penggunaan Dana Desa, acuan utama kami adalah Permendes,” tegas Hasan Baswan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (31/7/2026).
Hasan memaparkan, acuan teknis yang digunakan DPMD Banggai adalah Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) regulasi tersebut dinyatakan: “Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
”Atas dasar klausul “paling banyak sebesar Rp300.000”, pihak DPMD menilai alokasi bantuan di bawah batas maksimal tersebut tetap sah secara operasional, selama disepakati dan diputuskan bersama melalui forum resmi Musyawarah Desa (Musdes). **










